Aturan, pemberitahuan, dan hak Anda

Informasi tentang hak penumpang jika terjadi gangguan penerbangan di bandara di UE. 

 

Informasi bagi penumpang yang berangkat dari bandara di Uni Eropa tentang kebijakan kami dan hak penumpang jika ditolak boarding, penundaan penerbangan, atau pembatalan penerbangan. Pemberitahuan ini berisi informasi penting tentang hak-hak Anda yang ditetapkan oleh Peraturan Eropa (EC) No. 261/2004 (‘Peraturan’) dan berlaku bagi Anda jika: 

 

  • Anda memiliki reservasi yang dikonfirmasi pada penerbangan yang berangkat dari bandara di Uni Eropa yang dioperasikan oleh Etihad Airways, yang dibeli dengan tarif yang tersedia secara langsung atau tidak langsung untuk masyarakat umum; dan 
  • (kecuali jika penerbangan Anda telah dibatalkan) Anda telah hadir untuk check-in sebelum Batas Waktu Check-In sebagaimana ditetapkan oleh kami dalam Ketentuan Umum Pengangkutan atau peraturan terkait; dan 
  • Anda telah ditolak boarding secara non-sukarela, dan alasan penolakan tersebut bukan merupakan masalah yang ditetapkan dalam Ketentuan Umum Pengangkutan kami atau peraturan terkait; atau 
  • penerbangan Anda ditunda lebih dari empat jam di luar waktu keberangkatan terjadwalnya (untuk penerbangan yang berangkat dari Mykonos, Santorini, atau Athena, penundaan yang memenuhi syarat ini harus lebih dari tiga jam di luar waktu keberangkatan terjadwalnya); atau
  • penerbangan dibatalkan oleh Etihad Airways.

 

Situasi

Hak Anda

Bepergian dari Spanyol

Apabila perjalanan Anda berasal dari Spanyol, Anda harus mengisi formulir klaim dan mengunggahnya melalui etihad.com/feedback. Setelah selesai, Anda juga dapat mengajukan klaim Anda ke Badan Keselamatan Penerbangan Spanyol (Spanish Aviation Safety Agency atau AESA):

 

AGENCIA ESPAÑOLA DE SEGURIDAD AEREA (AESA)

 

Paseo de la Castellana 112. 28046 Madrid,  España

 

(+34) 91 396 82 10

 

siru.aesa@fomento.es

 

Anda harus mengajukan klaim Anda kepada Etihad Airways sebelum menghubungi AESA. 

 

Saat mengirimkan dokumen ini ke AESA, Anda akan diminta untuk melampirkan:

  • Salinan paspor, DNI, atau NIE
  • Salinan keluhan yang diajukan kepada maskapai penerbangan atau operator bandara serta tanggapan yang diterima
  • Salinan referensi pemesanan, nomor tiket, atau boarding pass Anda 
  • Surat kuasa ketika perwakilan hukum telah dipilih oleh penumpang

Klik di sini untuk melihat perincian kontak berbagai Badan Penegakan Hukum Nasional yang dibentuk oleh setiap Negara Anggota Uni Eropa.

 

Tamu menyetujui:

 

  • konsultasi platform atau sistem intermediasi data yang diaktifkan untuk keperluan ini 
  • Pemindahan keluhan ke AESA atau ke badan yang bertanggung jawab jika kewenangan untuk pemeriksaan keluhan berada di Negara Anggota lain